Dewan Makassar Wahab Tahir Gelar Sosper Pengelolaan Zakat

KabarnusantaranewsMakassar;– Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pessona Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (15/6).

Kata dia, zakat merupakan hal yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta seseorang. Pembentukan Perda ini bertujuan sebagai pengingat yang didalamnya telah diatur pengelolaan zakat.

“Zakat ini penting. Ini salah satu cara mengentaskan kemiskinan, banyak cara tapi zakat salah satunya. Konteks agama, zakat sifatnya bisa dipaksakan,” tukas Wahab Tahir.

Wahab menambahkan, pihaknya mewacanakan melakukan revisi terhadap Perda tentang pengelolaan zakat. Sebab, pasal yang diatur sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita lagi susun naskah akademik. Perubahan nanti kita usu, sehingga tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Sudirman menjelaskan, zakat merupakan perintah Allah SWT. Namun, hal itu tak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan regulasi pemerintah.

“Hak-hak muzakki dan mustahik jika tidak ada undang-undangnya. Harus dikontrol untuk kedua item ini,” jelas Sudirman.

Zakat itu berfungsi sebagai pembersih harta. Jangan sampai, sambung Wakil Ketua PD Muhammadiyah, harta yang dikumpulkan hanya menjadi penyebab masuk neraka.

“Ada delapan golongan yang menerima zakat. Jangan mengambil yang bukan hak kita. Itu saya kira poin dalam Perda ini,” singkatnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *