Arief Budiman : Pilkada Serentak Hanya Satu Putaran

Kabar Nusantara News;- Perhelatan pilkada Serentak Tahun 2018 yang digelar di 171 wilayah, termasuk 17 diantaranya pemilihan Gubernur (pilgub) sudah memasuki tahapan. Jakarta (12/1/2018)

Salah satu informasi yang penting untuk disosialisasikan ke publik bahwa pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2018 hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa,”hanya Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah istimewa khusus memiliki aturan berbeda.

Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak ada yang di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.,”

Pemerintah sudah menetapkan UU yang memutuskan untuk Pilkada Tahun 2018 hanya 1 putaran, kecuali DKI saja yang masih mengatur dua putaran,” Jelas Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Syarat keterpilihan Pilkada Tahun 2018 untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Pilkada Serentak 2018 untuk pemungutan suara dijadwalkan 27 Juni mendatang merupakan puncak perhelatan Pilkada, Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang. “Prinsipnya Asal itu (suara) yang paling besar maka itu calon terpilih dan akan ditetapkan oleh KPU” tutup Arie.

Penulis : (AA) || Editor : (Arwan)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *