Tarif Tol Makassar Resmi Naik per 8 Mei 2021, Simak Besarannya

Kabarnusantaranews,Makassar;– Dengan beroperasinya ikon baru kota Makassar, Jalan Tol Layang A.P Pettarani sejak 19 Maret lalu, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi menerapkan tarif baru pada Sabtu, 8 Mei 2021 mulai pukul 00.00 WITA.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Anwar Toha selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) menjelaskan bahwa, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR.

“Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” terang Anwar melalui siaran pers, Jum’at (7/5).

Dia menambahkan, keputusan terkait penerapan tarif baru ini, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.

Menurut Anwar, penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

“Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat,” ungkap Anwar.

“Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Dimana, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama,” sambungnya.

Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.

“Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.

Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru.

Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Dijelaskan Anwar, pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, Makassar merupakan salah satu bentuk kontribusi dan peran serta pihak swasta dalam mendukung dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Tol layang ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh, terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran.

“Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur daerah serta menciptakan konektivitas untuk pertumbuhan kawasan,” jelasnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menatapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.

“Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing,” kata Anwar.

Seperti yang diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang. Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3 per-Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 00.00 WITA adalah sebagai berikut:

GT Cambaya

Golongan I: Rp 10.000, Golongan II: Rp 14.000, Golongan III: Rp 14.000, Golongan IV: Rp 19.000 dan Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Parangloe

Golongan I: Rp 15.000, Golongan II: Rp 22.500, Golongan III: Rp 22.500, Golongan IV: Rp 31.500 dan Golongan V: Rp 31.500

GT Parangloe

Golongan I: Rp 10.000, Golongan II: Rp 14.000, Golongan III: Rp 14.000, Golongan IV: Rp 19.000 dan Golongan V: Rp 19.000

GT Kaluku Bodoa

Golongan I: Rp 10.000, Golongan II: Rp 14.000, Golongan III: Rp 14.000, Golongan IV: Rp 19.000 dan Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Tallo Timur

Golongan I: Rp 10.000, Golongan II: Rp 14.000, Golongan III: Rp 14.000, Golongan IV: Rp 19.000 dan Golongan V: Rp 19.000

GT Ramp Tallo Barat

Golongan I: Rp 4.000, Golongan II: Rp 6.000, Golongan III: Rp 6.000, Golongan IV: Rp 8.000 dan Golongan V: Rp 8.000.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *