Sri Rahmi Konsen Sosialisasikan Perda Sistem Perlindungan Anak

Kabar Nusantara News;- Menutup bulan Februari 2019, anggota DPRD Sulsel, Sri Rahmi mengadakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Perlindungan Anak di Pa’lannassang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.Makassar (01/03/2019)

Di hadapan peserta sosialisasi yang didominasi kaum ibu, Wakil Ketua Komisi A itu mengaku prihatin dengan kondisi anak-anak di Sulsel. Kasus-kasus kekerasan bahkan kekerasan sesual cenderung meningkat. Sri Rahmi kemudian memperlihatkan headline salah satu koran harian terbitan Makassar.

“Berita seperti ini, yang menggambarkan maraknya kekerasan, bikin kita semua miris. Itulah mengapa saya konsern sosialisasikan Perda Sistem Perlindungan Anak,” jelas perempuan yang akrab disapa Bunda itu.

Padahal, katanya, ada banyak Perda yang dihasilkan tapi minim sosialisasi. Sri Rahmi, bercerita ketika dilakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), ternyata ada banyak Perda yang belum diketahui oleh masyarakat.

“Jangan sampai Perda hanya diketahui oleh pemerintah saja, sedangkan warga tidak paham,” demikian politisi PKS ini mengingatkan.

Selain Perda tentang Sistem Perlindungan Anak, Sri Rahmi juga gencar mempromosikan beberapa Perda lainnya, yakni Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Air Susu Ibu (ASI), Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pada sosialisasi yang diadakan Kamis (28/2/2019), di kampung nelayan itu, hadir sebagai pembicara Rusdin Tompo, seorang aktivis anak. Sri Rahmi memang kerap mengajak para aktivis untuk melakukan sosialisasi tentang hak-hak anak. Misalnya, ia pernah mengajak Fadiah Machmud, Ketua LPA Sulsel, dan Ida Rustam dari Solidaritas Perempuan Anging Mammiri (SPAM).

Rusdin Tompo mengatakan bahwa sosialisasi ini penting supaya masyarakat tahu dan paham. Karena ada fiksi hukum yang mengasumsikan bahwa masyarakat tahu akan keberadaan suatu peraturan perundang-undangan. Padahal belum tentu. Kalau masyarakat paham pentingnya perlindungan anak maka mereka akan berpartisipasi.

“Tanggung jawab dan hak masyarakat untuk berpartisipasi itu dijamin dalam UU, termasuk Perda ini,” tegas Rusdin Tompo.

Tanggung jawab masyarakat bisa berupa melindungi dan mencegah terjadinya perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan anak. Selain itu juga mencegah anak yang berhadapan dengan hukum, serta tidak membiarkan terjadinya pernikahan dini.

“Karena ini Perda tentang Sistem Perlindungan Anak.maka peran serta itu dimulai dari orang tua dan keluarga, masyarakat dan berbagai kelembagaan di sekitarnya,” papar Rusdin yang juga dikenal sebagai penulis itu.

Sekretaris Kelurahan Barombong, Kaharuddin, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Sri Rahmi. Kaharaddin mengatakan inilah pentingnya anggota dewan turun ke masyarakat supaya kita tahu seperti apa itu perlindungan anak.

Sementara Ketua RW, Marwan Dg Nai mengakui bahwa ada wakil rakyat tapi jarang bisa ditemui.

“Bunda yang pertama sebgai anggota dewan yang datang ke Pa’lannassang,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir sejumlah tokoh masyarakat setempat di antaranya Ketua LPM Barombong, Samsul A. Mansyur, Sekretaris Lurah Barombong, Kaharuddin, Imam Kelurahan, Drs Rahmat Idrus Dg Lurang. Dan ketua RT dan RW.

Di pengujung kegiatan Sri Rahmi mengingatkan bahwa anak kita itu bukan hanya anak biologis tapi juga anak-anak yang menjadi tanggung jawab bersama karena mereka merupakan masa depan bangsa.

Sri Rahmi berpesan agar hal-hal kecil yang justru membentuk karakter dan budi pekerti anak dilakukan sejak dini. Sayangnya, hal-hal yang terkesan sepele itu justru mulai pudar.

“Ada 3 hal yang hilang, yakni terima kasih, minta tolong, dan maaf. Ini tiga kata penting sebagai pondasi menanamkan perilaku dan nilai-nilai positif anak,” pungkasnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *