RTQ: Regulasi Penjualan Minol Harus Ditegakkan

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol, Selasa (9/3/2021).

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Foxlite Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin dengan menghadirkan narasumber Dr. Baso Madiong, SH.,MH (Akademisi), Imam Fauzan Amir Uskara (Anggota DPRD Sulsel).

Dalam sambutannya, RTQ akronim Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan, tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Perda ini juga kata RTQ mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.

“Golongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. Tiga golongan ini ada klasifikasinya tempat mana saja yang bisa menjual,” kata RTQ dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, Perda Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha.

Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

“Regulasi Perda Minol ini mengatur pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” jelasnya.

Untuk itu, politisi muda PPP ini berharap, melalui sosialisasi ini pada sesi tanya jawab nantinya ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi agar Perda yang sudah disahkan sejak 2014 lalu penerapannya bisa lebih maksimal lagi.

“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan, sebut saja penjualan minol di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” tandasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *