Kuasa Hukum Tegaskan Tunggakan Pajak Negara Direktur PT RMI Telah Dilunasi

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Terkait kasus Pajak yang menimpa Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), IS telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang belum dibayarkan.

Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya, Amirullah Arsyad SH dan Fajar Nur Yusuf, S.H dalam rilis persnya, Rabu (24/4/2024).

“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai kurang lebih Rp2,1 Miliar. IS sebagai tersangka dalam kasus Pajak PT. RMI sedari awal kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra),” kata Amirullah.

“Bahkan sedari awal pemeriksaan, klien kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh Penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan kami kooperatif hingga kemarin (Selasa, 23/3/2024) kami melunasi pajak denda senilai Rp936 Juta Lebih saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” imbuhnya.

Amirullah pun mengungkapkan, terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang di atur dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dilaksanakan oleh Direktur PT. RMI, IS. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara (Recovery).

“Klien kami sudah menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan ditahap Penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu menurut Amirullah, jika merujuk pada Pasal tersebut maka penyidikan dan atau kasus yang menimpa kliennya akan dihentikan karena telah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak beserta dendanya, dan itu sesuai perintah Undang-Undang, menurutnya semua rangkaian itu sekarang dalam proses.

Lebih lanjut Amirullah berharap, tersangka lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera ditangkap.

“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *