Pertanyakan Kinerja, APHI Seruduk Kantor KAJATI Sultra

Kabarnusanaranews, Kendari;- Akibat lambannya eksekusi Hukum pada Tersangka Buron kasus Ore Nickel LGS, Kantor Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Provinsi Sulawesi Tenggara didatangi Kelompok pemerhati hukum.

Massa Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) dengan membawa tuntutan yang menyinggung kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Keadilan itu, Kamis (25/5/2019).

Massa aksi yang di Mentori oleh Masdiansyah itu membawa Tiga poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Kepala KAJATI terhadap penanganan kasus Korupsi yang telah lama dijadikan tersangka sejak tahun 2016 silam atas dugaan penjualan Ore Nickel secara Ilegal.

Dalam orasinya, Mardiansyah meminta kepada Kejaksaan Tunggi untuk segera periksa Kajari Kolaka karena Oknum yang sudah lama dijadikan tersangka masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum yang selama bertahun-tahun.

“Kami menutut agar Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan memecat Kajari Kolaka karena sampai hari ini Oknum Koruptor masih saja berkeliaran bebes hingga bertahun-tahun tanpa ada kabatr bagaimana eksekusi hukumnya padahal sudah lama dijadikan tersangka dalam kasus penjualan Ore Nickel”.Katanya dambil berorasi.

Dengan Mediasi, Massa Aksi diberikan Forum untuk menyampaikan tuntutannya, diantaranya, Pertama, mendesak KAJATI SULTRA agar segera berkoordinasi dengan TIM TABUR 3.1.1 Kejaksaan Agung agar memepercepat Eksekusi Buronan Ore Nockel LGS. Kedua, Menagih Janji Kejaksaan untuk segera menangkap Buronan atas Kasus Nickel LGS antara PT.KMI dan PT. Vale yang telah memiliki kekuatan hukum dengan dikeluarkannya putusan MA, dan yang

Ketiga, meminta kepada Mepala Kejaksaan Tinggi agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka yang tidak memapu melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi putusan MA dan mengangkap Buronan Kasus LGS.

Apabila tuntutan tidak mendapatkan tindak lanjut dalam kurung waktu 7 kali 24 Jam, Mardiansyah kembali mengingatkan bahwa unjuk rasa akan dilakukan dengan mendatangkan massa yang lebih banyak baik di Kajagung, Maupun di Kantor Kemenhukum dan HAM di Jakarta.

“Kalau dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam tidak ada tindakan dari kejaksaan tinggi, maka kami akan melakukan aksi yang masaa lebih besar lagi disini (Kajati), di Kantor Kejaksaan Agung dan di Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, supaya Jelas semua siap sebenarnya yang Bersekongkol dengan Para Pencuri”, imbuhnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *