PB HMI Desak Pemerintah Ungkap Pelaku Pembakaran Hutan

Kabarnusataranews, Jakarta;- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyikapi terkait dengan kasus kebakaran hutan dalam kurun waktu 2015-2018 sampai 2019 yang terjadi di Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam PB HMI, Pahmuddin Kholik, harusnya pemerintah memberi sanksi kepada peusahaan yang dianggap melakukan pembakaran terhadap huta.

“Perusahaan semestinya diberi sanksi oleh pemerintah, karena sampai saat ini perusahan tersebut tetap melangsungkan garapannya sebagai pengendali sawit dan pembukaan lahan kayu kertas, apa yang membuat perusahaan tersebut tidak ditindak dan diberi danksi,”Ungkap Pahmuddin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27/09.

Pahmuddin menduga pemerintah mendapat perlindungan untuk mereka yang punya modal mendikte para pemegang kebikjakan dalam hal ini Pemerintah.

Menurutnya, Bencana nasional yang mengorbankan masyarakat dunia tersebut sebaiknya menjadi perhatian khusus pemerintah melakukan deteksi dini pada perusahaan yang seringkali melakukan pembakaran hutan sebagai langkah taktis membuka lahan, langkah taktis tersebut banyak menelan korban.

“Dari hasil analisis Greenpeace 2015-2018, lahan seluas 3,4 juta hektare terbakar antara 2015 sampai 2018 di Indonesia. Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Atasan alasan itu Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup terbesar pada abad ke-21, hingga kini. Kurang apa pembuktian itu sehingga pemerintah masih membisu dan tidak memberi sangksi kepada mereka.”Jelas Pahmuddin.

Ia melanjutkan, sampai saat ini Kabupaten Sampit masih dikepung kabut asap, sudah dua pekan belum ada kehadiran Negara mengatasi persoalan serius yang dialami rakyatnya, nampaknya ada pembiaran atau kerja sama antara pemerintah dan perusahaan yang tidak taat aturan.

“Karena sudah mengusik dan menghambat aktivitas negara Tetangga seperti malaysia dan singapura, maka pemerintah Indonesia wajib mengusut kasus tersebut, jangan biarkan rakyat menjadi korban baru turun tangan menjadi pahlawan kesiangan, “jelasnya.

Menurut Pusat Meteroologi ASEAN yang berpusat di Singapura, menemukan ada 1.619 titik api di hutan Sumatra dan Kalimantan. Bisa dibayangkan berapa anak sekolah terhambat mendapat pendidikan yang layak, berapa orang tua, dewasa sampai anak-anak yang sesak nafas karena asap yang tidak tertangani oleh pemerintah.

“Perusahaan yang pernah di hukum dengan denda, sampai saat ini sebaiknya di buka ke publik, sampai dimana mereka taat akan denda, contoh Perusahaan yang dijatuhi hukuman ganti rugi terbanyak adalah 1. PT Merbau Pelalawan Lestari, yaitu Rp16,2 triliun. 2. PT National Sago Prima (Rp1,07 triliun) dan 3. PT Bumi Mekar Hijau (Rp78 miliar).”Paparnya.

Ia pun mendesak pemerintah tegas, pernyataan Presiden Jokowidodo dengan lantang melawan para investor yang kerap kali melakukan pembakaran Hutan adalah salah satu upaya penyelamatan Hutan Indonesia.

“KLHK tidak boleh bermain-main, apa lagi melindungi perusahaan yang bermasalah.Kekayaan Alam Indonesia milik anak cucu kita, hentikan pembakaran ini.”Tutup eks Ketua Umum Badko Sulselbar tersebut.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *