Opini:Kebebasan Berpendapat Sah Sesuai Undang Undang

Kabarnusataranews,Palopo– Perihal kemerdekaan setiap warga negara termaktum dalam UUD 1945 yg menjadi rujukan dari pada peraturan perundang-undangan sebagaimana Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Adapun pasal Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dalam UU no. 9 tahun 1998.

Adapun surat edaran yg telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah kota merupakan upaya profokator agar bagaimana masyarakat dalam hal ini sepakat untuk tidak melakukan tindakan penolakan UU omnibus law yg sangat jelas melanggar dari pada hak kemerdekaan setiap warga negara, terlebih lagi bahwa kalangan ASN dilakukan suatu bentuk pengawasan untuk tidak melakukan suatu gerakan seperti penolakan omnibus law yg seolah² agar bagaimana menjaga dari pada keamanan kota.

Perihal ini sungguh sangat kita sayangkan sebab tindakan dari pada pemerintah kota sungguh sangat membatasi dari pada ruang-ruang demokrasi yang ada dinegara ini.

Sehingga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota palopo dengan adanya tulisan ini guna mengingatkan dan mengecam dari pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota.(rls/tim)

Penulis:Ardidekal Pengurus Gerakan Mahasiswa Palopo (Mahasiswa Palopo)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *