OJK Berikan Prosedur Kelonggaran Kredit Buat Masyarakat

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Untuk mendapatkan kebijakan restrukturisasi Debitur diharapkan dapat aktif melapor dan mengikuti pedoman/tata cata pengajuan yaitu :

1. mengajukan permohonan ke bank/perusahaan pembiayaan. 2. mengisi formulir permohonan restruktirisasi sesuai dengan standar dari bank/perusahaan pembiayaan disertai data/Informasi yang diperlukan.

3. debitur tidak harus datang ke bank/perusahaan pembiyaan, cukup mengunduh formulir dan mengirimnya kembali melaului saluran komunikasi resmi yang ditetapkan oleh bank/perusahaan pembiayaan (email/ehatsapp/lainnya).

4. bank/perusahaan pembiayaan akan melakukan asesmen termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung antara lain.

Debitur yang beritikad baik dan sektor yang terkena dampak Covid-19, Prioritas debitur pekerja informal, berpenghasilan harian,dan usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) serta KUR Bersubsidi dengan nilai kredit sampai dengan Rp10 Miliar, debitur dengan kolektibilitas Lancar sebelum Covid 19, Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat.

Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN); dan Pemegang unit kendaraan bermotor/jaminan untuk leasing. dan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan disertai penjelasan

5. biaya yang timbul (jika ada) wajib dijelaskan oleh bank/ perusahaan pembiayaan termasuk seperti kewajiban tambahan premiasuransi dan administrasi.

Optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.2/2332/Biro EK.ADMPEM

tentang kebijakan pemerintah terhadap Covid-19 dalam Dunia Usaha tanggal 6 April 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 500/2699/Biro EK.ADMPEM tentang

kebijakan perbelakuan dalam masa PSBB di Sulawesi Selatan, tanggal 20 April 2020, serta berkomunikasi secara aktif untuk monitoring melalui Forum Komunikasi

Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar). (rls/WD)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *