Mahasiswa UKI Paulus di DO, Ini Tanggapan ISMEI

Kabarnusantaranews,Makassar ;- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 3 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini jelas menjamin kebebasan berpendapat individu sebagai warga negara yang mengeluarkan pendapatnya di muka umum.

Sedangkan mengenai demonstrasi, juga dijamin dalam UU No 9 th 1998 pasal 9 ayat 1. Demonstrasi atau unjuk rasa termasuk dalam salah satu bentuk mengeluarkan pendapat di muka umum. Kasus Drop Out (DO) yang menimpa 28 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar dianggap tindakan sepihak Rektor UKI Paulus Makassar.

Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah X Sulawesi, menganggap SK DO yang diterbitkan dengan alasan mahasiswa yang menggelar aksi demontrasi di kampus saat hari libur atau ada kegiatan, tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dan Surat Keputusan Drop Out (SK DO) tersebut harus segera dicabut .

“Mahasiswa yang dikeluarkan degan paksa atau DO, harusnya adalah yang telah melakukan pelanggaran berat seperti berbuat kerusakan, kerusuhan atau kejahatan yang mengganggu kelancaran dalam mencerdaskan anak bangsa. Saya atas nama ISMEI wilayah X Sulawesi akan menekankan kepada Rektor UKI Paulus Makassar agar segera mencabut kembali SK DO tersebut,” kata Didin Sulatri Koordinator ISMEI Wilayah X Sulawesi, Senin (3/2).

Jika tidak, lanjut Didin, kasus ini akan kami kawal bersama badan pimpinan ISMEI sampai ke Pusat dan akan menggelar aksi di daerah masing-masing agar kasus ini menjadi isu nasional dan mendapat perhatian semua masyarakat Indonesia.

“Sesuai hasil kesepakatan Rapat Kerja Wilayah X Sulawesi ISMEI yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada 27 Januari – 1 Februari 2020 bahwa akan mengawal setiap penyelewengan atau kebijakan yang merugikan masyarakat dan warga negara sesuai dengan visi ISMEI sebagai wadah yang berdiri secara konsisten, berpihak pada rakyat dalam kerangka keilmuan dan independensi,“ pungkas Didin.

Didin Sulatri juga secara pribadi mengecam tindakan rektor UKI Paulus Makassar dengan anggapan bahwa tindakan yang otoriter, sepihak dan penyalahgunaan jabatan.

“Jika terus dibiarkan hal ini akan menjadi bumerang besar terhadap demokrasi di negara kita, dan cita-cita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan pernah tercapai jika masih terjadi hal-hal seperti ini di negara hukum, demokrasi dan berdaulat ini.”Tutupnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *