Komitmen Gagalkan Omnibus Law, LMND Serukan Aksi se-Indonesia

Kabarnusantaranews, Makassar ;- Dinilai banyak poin dalam pasal-pasal Omnibus Law yang dianggap bermasalah dan akan menambah kesengsaraan kehidupan rakyat. Sejumlah Organisasi Mahasiswa dan pemuda mulai menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law yang terus berkembang dan semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia.

Gerakan ini disebabkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan investor dari pada rakyat. Hal ini dilakukan dalam upaya menggagalkan Omnibus Law menjadi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun di media-media sosial.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND, merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang paling kuat komitmennya untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.

Mulai dari Maluku Utara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Jogja, NTB, Jawa timur dan Kalimantan Utara. Sejumlah kota tersebut, saat ini LMND telah melakukan aksi dan hampir seluruh wilayah Indonesia baik aksi solo maupun front. Rencananya aksi tersebut akan terus berlanjut hingga ke basis-basis organisasi dan akan dilakukan serentak di 25 provinsi seluruh Indonesia.

Ketua Umum EN-LMND, Muhammad Asrul menyampaikan secara tegas bahwa secara organisasional LMND menolak RUU Omnibus Law. Dia mengatakan sebagai organisasi yang bergerak dan berjuang demi kepentingan rakyat, LMND akan terus mengkonsolidasikan gerakan untuk berjuang bersama rakyat.

“Kami secara tegas menolak dan akan menggagalkan Omnibus Law. Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan investasi dan para pemilik modal namun mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja, lingkungan maupun masa depan Indonesia,” tegas
Muhammad Asrul dalam orasinya di depan Istana Negara Jakarta, pada Rabu (11/3/2020).

Muhammad Asrul juga menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat dan mahasiswa untuk menyatukan diri dalam aksi serentak LMND di 25 provinsi dan 50 kabupaten/kota struktural LMND seluruh Indonesia untuk menggagalkan RUU Omnibus Law.

“Kepada kawan-kawan LMND seluruh Indonesia dimanapun berada, agar pada tanggal 23 Maret 2020 menyatukan kekuatan dan solidkan barisan, memadati jalan-jalan, mengangkat bendera setinggi-tingginya dan menyatakan bahwa Omnibus Law harus digagalkan,” ungkapnya

Mengakhiri statementnya, Asrul berucap untuk memotivasi kawan-kawannya di daerah-daerah bahwa : Yakinlah perjuanganmu dan perjuangan rakyat akan menuai kemenangan.

“Ayo, Konsolidasikan diri dan gerakan … Satukan kekuatan dan bergerak melawan. Revolusimu baru dimulai,” tandasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *