Kasus Omnibus Law dan OTT Kepsek, 18 Lembaga Duduki DPRD Sidrap

Kabarnusantaranews,Sidrap– Pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw mengundang reaksi publik di beberapa daerah di Indonesia.

Tanpa terkecuali di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). 18 Lembaga Kemahasiswaan (LK) Sidrap kembali turun ke jalan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020).

Sedikitnya ada 8 tuntutan terkait dengan hal tersebut diantaranya menolak UU Cipta Kerja, yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air, menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja, UU Cipta Kerja yang mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh/pekerja.

Menolak UU Cipta Kerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha-pengusaha nekolim, menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial, meminta DPRD Sidrap untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Selain tuntutan di atas massa juga memberikan tuntatan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap 90 Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, yang diduga melibatkan pihak Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

Mereka meminta agar kasus tersebut diusut tuntas tanpa pandang bulu dan jika terbukti agar pelakunya di tangkap.

”Kami meminta agar kasus OTT ini betul-betul diusut tuntas dan mengungkap siapa dalang atau pelaku intelektual dari kasus ini dan misalkan terbukti dalang dibalik kasus ini harus diproses dengan ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun orangnya, apapun jabatannya ketika berkasus harus diproses,” kata Jendral Lapangan Aksi, Irwanto.

”Kita juga meminta agar 90 Kepala Sekolah, yang terbukti memberikan suap dari kasus ini harus diproses atau ditangkap siapapun orangnya,” sambungnya.

Sekedar diketahui bahwa LK tersebut yang dimaksud antara lain Pemuda Muhammadiyah, Masyitah Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS Rappang, BEM STIKES Muhammadiyah, HIMAP UMS Rappang, HIMPOSIP UMS Rappang, ESA UMS Rappang, HIMAPRODI UMS Rappang, HIMAPRI UMS Rappang, HIMAPET UMS Rappang, HIMALOGISTA UMS Rappang, AGRIBISNIS UMS Rappang, AGROTEKNOLOGI UMS Rappang, HMJ Kesehatan Gigi STIKES, HMJ Farmasi STIKES, HMJ Kebidanan STIKES, HMJ Keperawatan STIKES. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *