Hadir Sebagai Narasumber, Ketua PERSADI Makassar Diskusi Soal PKPU dan Kepailitan

Kabarnusantaranews,Makassar;– Kasus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan menjadi salah satu tema diskusi yang menarik perhatian para advokat Makassar.

Pasalnya, sejak pandemi covid-19 merebak, kelangsungan perusahaan-perusahaan khususnya di kota Makassar menjadi terancam. Sehingga menjadi catatan penting bagi Advokat/Pengacara untuk memahami nilai dan proses dalam menangani kasus tersebut.

Seperti yang diutarakan Ketua DPC PERSADI kota Makassar, Amiruddin, SH. Ia menjelasakan, bahwa PKPU dilakukan untuk memberikan peluang kepada debitur dalam memperbaiki keuangan atau usahanya agar debitur bisa melakukan pembayaran-pembayaran terhadap kreditur.

“Nanti setelah usaha itu tidak berhasil, baru kita melangkah ke perkara kepailitan,” ucap Ketua DPC PERSADI Makassar, saat menjadi narasumber pada acara Opening Celebration JH Law Firm dan Diskusi Hukum yang digelar di Kedai Kopi Gundah, Jl. Gunung Nona, No.9, Makassar, Sabtu (23/10).

Amir sapaannya menambahkan, nilai yang pertama ditargetkan dalam PKPU adalah semangat perdamaian atau (homoligasi) yang diputuskan oleh majelis hakim pengadilan.

“Dan semangat perdamaian inilah yang dituangkan secara detail terkait cara pembayaran, perjanjian-perjanjian terhadap debitur. Ketika itu tidak menemukan titik temu barulah kita melangkah ke permohonan pailit atau pemberesan terhadap harta-harta debitur,” ulasnya.

Sebelum melakukan permohonan pailit, kata Amir, harus memberikan ruang negosiasi terlebih dahulu kepada debitur.

“Sebab kita mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan, karena nilai yang terkandung dalam UU No. 37 tahun 2004 adalah adanya keadilan dan pemeretaan terhadap seluruh masyarakat Indonesia,” terang Kabid BPPH PP Sulsel ini.

“Jadi untuk menjawab tantangan PKPU dan Kepailitan di Makassar. Ini menjadi tugas kita semua yang berprofesi advokat,” tegasnya.

Sebagai penutup, ketua PERSADI berharap melalui diskusi ini, dapat mendorong semangat para advokat Makassar untuk bisa berkonsentrasi dalam mengambil keahlian sebagai kurator.

‘”Ya, karena saya berbicara sebagai Ketua PERSADI, Organisasi advokat baru di Makassar. Dan kedepan, ketika PERSADI bisa eksis di kota Makassar, maka saya secara pribadi menyampaikan sebagai ketua PERSADI akan memberikan ‘Subsidi Silang’ kepada anggota/kader PERSADI yang ingin mengambil konsentrasi Kepailitan atau Kurator apabila ingin melanjutkan pendidikan kurator,” tandasnya.

Ketgam: Ketua DPC PERSADI Makassar, Amiruddin, SH (kanan) dan Presiden Direktur JH Law Firm, Habibi, SH (tengah). (dok/ist)

Dikesempatan yang sama, Presiden Direktur Justice Hunter Law Firm, Habibi, SH menyebutkan, kasus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di kota Makassar grafiknya naik setiap tahun.

“Misalnya di tahun 2014 terdapat 4 perkara, 2018 ada 7 perkara dan sampai tahun ini perkara PKPU dan Kepailitan yang ada di Pengadilan Niaga kota Makassar itu sudah lebih dari 10 kasus,” sebutnya.

Akan tetapi, kata dia, 80% lebih advokat/kurator yang menangani perkara PKPU bukan dari kota Makassar, melainkan kebanyakan berasal dari Surabaya atau Jakarta.

“Ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, ada apa dengan teman-teman advokat di Makassar? Kenapa bukan kita yang menggarap lahan yang ada di daerah kita sendiri. Kenapa selalu harus advokat yang bukan berasal dari Makassar,” ucapnya.

Habibi menambahkan, bahwa tema yang diangkat dalam diskusi hukum ini, bertujuan agar advokat Makassar tidak merasa canggung ketika mendengar perkara PKPU dan Kepailitan.

Sehingga kedepan, menjadi harapan besar bahwa advokat/pengacara yang ada di kota Makassar menjadi garda terdepan untuk menangani perkara-perkara PKPU dan Kepailitan di Makassar.

“Untuk mencapai itu, kita harus memiliki value, dan bagaiamana melahirkan mindset masyarakat bahwa di Makassar itu banyak advokat/pengacara yang juga memahami dan mengerti tentang proses beracara PKPU dan Kepailitan,” sebutnya.

“Harapannya, diskusi seperti ini tidak berhenti sampai disini dan harus berkesinambungan sampai masyarakat benar-benar terbiasa dengan kasus PKPU dan Kepailitan,” pungkas Presiden Directur JH Law Firm.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *