Dewan Makassar ‘SR’ Gelar Sosper Retribusi Jasa Usaha

Kabarnusantaranews,Makassar;– Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, tujuannya agar regulasi Perda yang sudah di sahkan dapat diketahui oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga (SR) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha”, di Grand Town Hotel, Jl. Pengayoman, Jum’at (11/3/2022).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap peserta yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di wilayahnya masing-masing agar aturan ataupun regulasi Perda Retribusi Jasa Usaha ini betul-betul diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” kata SR akronim Syamsuddin Raga.

Dijelaskan SR, Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh swasta.

“Tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien,” terangnya.

Agar retribusi dapat berjalan optimal, SR berharap peserta Sosper dapat menyebarluaskan Perda ini ke masyarakat.

“Jika retribusi jasa usaha berjalan dengan baik maka akan menyukseskan pembangunan di Kota Makassar,” tandasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *