Bawaslu Ingatkan Bupati Gowa, Larangan Pemanfaatan Program Pemerintahan Menjelang Pilkada

Kabarnusataranews,Gowa;–

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, melakukan koordinasi bersama Bupati dalam pemanfaatan program pemerintah oleh petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya, Bawaslu telah berkordinasi baik dengan Polres Gowa, terkait Kampung Rewako. Kini, Bawaslu kembali berkordinasi dengan Pemda Gowa, Rabu (1/7).

Bahasan dalam audience, Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemda untuk menyampaikan larangan pemanfaatan program pemerintah dalam proses Pilkada, sesuai diatur oleh Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, atas perubahan kedua UU No. 1 tahun 2015.

“Kami datang menemui Pemda, untuk melakukan koordinasi terkait Kampung Rewako dan UU 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang mengatur terkait larangan pemanfaatan program pemerintah, dalam proses Pilkada yang berpotensi dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2020,” salut Samsuar Saleh.

Senada dengan Koordiv Pengawasan dan Hubal, Juanto, menurutnya, sudah menjadi kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, yaitu pencegahan dan penindakan, terkait potensi terjadinya pelanggaran pada momentum Pemilu.

“Koordinasi ini sifatnya pencegahan, pencegahan jangan dipahami sebagai penghalang, namun itu dimaknai untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran, terkhusus dengan pemanfaatan program pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk soal pelibatan netralitas ASN, sebab lebih baik mencegah dari pada ditindaki,” tuturnya.

Kordiv Pengawasan, menambahkan bahwa harus memandang perlu secara bersama, Polri, Pemda dan penyelenggara (Bawaslu, KPU) meminimalisir tingkat penyebaran Covid 19 dalam bentuk sosialisasi dan edukasi.

Menurutnya, jika Polri punya Kampung Rewako, dalam dekat ini Bawaslu Gowa juga akan berkordinasi menggagas Kampung Pencegahan berbasis Partisipatif. Kampung Pencegahan Partisipatif ini nantinya bisa berkolaborasi melakukan pencegahan.

“Usulan saya, akan berkodinasi dengan Provinsi, menggagas Kampung Pencegahan Partisipatif. Ini penting, selain soal edukasi penerapan protokol kesehatan, plus sosialisasi pencegahan potensi pelanggaran Pilkada,” cetusnya.

Diketahui, secara nasional, Bawaslu telah membentuk Desa Pangawasan Partisipatif di berbagai daerah Pemilu lalu.

Bawaslu juga mengimbau, program Kampung Rewako dari Polri bekerjasama dengan Pemda, kedepan, tidak menjadi polemik kepentingan tertentu jelang Pilkada. Bawaslu memahami, bahwa program itu sebagai wujud mendorong kearifan dan karakter lokal dalam penanganan pencegahan Covid 19.

Dari Bawaslu hadir juga, Komisioner Penindakan Pelanggaran, Yusnaeni, Koordiv SDM dan Organisasi, Suharli, Koordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin.(rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *