28 Mahasiswa di DO, FKMTSI Kecam Rektor UKI Paulus

Kabarnusantaranews, Makassar;& Melalui surat pernyataan, Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (FKMTSI) mengecam Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus yang mempersoalkan aksi damai mahasiswa yang berujung dikeluarkannya Surat Keputusan Droup Out (SK DO) kepada 28 mahasiswa, Rabu, 5/2/2020.

Pada tanggal 24 Januari, Rektor UKI Paulus telahemgeluarkan SK DO atas aksi damai mahasiswa UKI Paulus yang menuntut penghapusan Peraturan Rektor No: 045/SK/UKIP.02/2018 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) perihal standar semester dan IPK.

Keputusan Rektor tersebut lantas mendapat banyak kecaman, kali ini oleh FKMTSI yang forum nasional Teknik Sipil se-Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh Rektor UKI Paulus dianggap anti kritik dan menyalahi sistem demokrasi dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.

“sikap anti demokrasi dan anti kritik masi diterapkan dalam setiap tindakan dan putusan yang diambil, untuk itu saya mengecam tindakan tersebut yang tidak memberikan keleluasan dalam menempu Pendidikan serta pembatasan hak-hak yang dimiliki setiap mahaiswa. Pendidikan tinggi seharusya memederkaan mahasiswa dalm belajar, di organsasipun dapat kita terpakan proses pembelajaran dan semuanya sudah diatur oleh KEPMENDIKBUD.“ ujar Koordinator Umum FKMTSI, Ahmad Wahyu Guzri.

Dalam surat pernyataan sikap FKMTSI yang diterbitkan (30/1) juga menyatakan dukungan sepenuhnya kepada mahasiswa UKI Paulus. PR Ormawa dinilai bertentangan dengan KEPMENDIKBUD No. 155 tahun 1998 BAB I Pasal 2 yang menyebutkan “organisasi kemahasiswaan di perguruuan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa” dan BAB IV Pasal 7 ayat (2) “pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan”.

“Perguruan Tinggi seharusnya hadir untuk memerdekakan setiap mahasiswa dalam belajar, tidak ada pembatasan bahwa belajar hanya dalam ruang kelas saja namun pengalaman belajar di organisasi serta hal-hal dilapangan juga sangat dibutuhkan,” Wahyu.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah XI Sulselbar FKMTSI, Aldyanto Baraling, menyoal SK DO 28 mahasiswa. Dirinya menuntut pertanggungjawaban instansi terkait agar masalah kekerasan akademik di UKI Paulus dapat segera terselesaikan.

“sekiranya LLDIKTI dan DPRD Provinsi Sul-sel dapat mengawal kekerasan akademik yang terjadi di UKI Paulus, juga kepada Rektor agar segera melakukan dialog terbuka untuk dapat menemui titik terang dari permasalahan yang ada” ujar Aldy.

Adapun isi tuntutannya disebutkan dengan mengedepankan nilai demokrasi serta jaminan konstitusional , bahwa berdasarkan UU yang berlaku di Negara maka FKMTSI mengambil sikap untuk Pimpinan UKI Paulus segera mencabut SK Rektor.

1. Cabut SK REKTOR UKI Paulus Makassar No: 006/SK/UKIP.02/2020 tentang pemberhentian mahasiswa.

2. Mengecam segala bentuk tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh pihak Rektorat UKIP Makassar terhadap mahasiswa UKI Paulus Makassar.

3. Mendukung semua elemen lembaga kemahasiswaan untuk tetap konsisten mengawal isu Drop Out terhadap 28 mahasiswa UKIP Makassar yang merupakan massa aksi damai.

4. Mengharapkan kepada seluruh Himpunan Mahasiswa Sipil yang tergabung dalam FKMTSI agar tetap solid dan saling mendukung untuk menolak keras terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak tatanan demokrasi, melemahkan semangat berorganisasi dan segala tindakan yang mencederai jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diamanatkan dalam UUD NKRI 1945.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *