KOHATI Cantik Ini Kritisi DPR Soal UU MD3

Kabar Nusantara News;- Disahkannya UU MD3 Oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dimana mengenai Batasan Kritikan terhadap MPR,DPR,DPD dan DPRD menuai kecaman dari berbagai Pihak.Makassar (19/02/2018)

Salah satunya datang dari Aktivis Perempuan yang juga Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar Ayhu Pratiwi,dimana sangat menyayangkan Kelakuan Para anggota Dewan saat ini.

Ayhu Pratiwi menganggap bahwa,”kita perlu mengkaji dan memaknai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),karena tanpa sosialisasi terlebih dahulu,tanpa mempertimbangan Hak-hak dari rakyat kok langsung di sahkan.”ungkap Perempuan yang juga Mahasiswi Universitas Indonesia Timur.

Ayhu Juga mengatakan,”Tepatnya pada pasal 122 huruf K yang telah di Sahkan berbunyi ” MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok Orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR Saya secara pribadi Sangat menolok dengan diberlakukannya aturan ini sebab secara sadar Negara telah di antarkan kekondisi Krisis demokrasi.”

Lanjut Ayhu,”Hak rakyat kini terancam bahkan di Bungkam,Wakil rakyat samakin miris sudah sewenang-wenang mengeluarkan aturan yang berlawanan dengan ideologi negara ” Pancasila”yang sama sekali tidak mensejahterakan rakyat.MKD yang dulunya dibentuk berwenang mengawasi perilaku anggota dewan sehingga martabat DPR sebagai lembaga bisa terjaga Tapi Sekarang sangat disayangkan MKD tidak lagi dimaksudkan dalam kerangka menjaga etika dewanya tetapi berkembang menjaga anggota DPR jangan sampai dikritik oleh publik,”tutupnya

Penulis : Arh || Editor : Fadly



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *