Warga Sidrap Di Ringkus Polda Riau Terkait Kasus Penipuan Sms Modus Pulsa

Kabar Nusantara News;-Ditreskrimsus Polda Riau merilis kasus kejahatan di dunia maya dengan tersangka yang hanya tamatan SD bernama AS (22thn) warga Pitu Riawa kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan penipuan sms modus pulsa Telkomsel di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau jalan Gajah Mada kota Pekanbaru Selasa siang ini (29/05/2018).Makassar (29/05/2018)

Dijelaskan secara bersama oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto dan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gideon Arif bahwa proses penangkapan pelaku adalah karena adanya laporan penipuan oleh korban di Riau ini atas sebuah sms yang diterimanya dan diarahkan ke tiga buah website yang dikelola oleh tersangka AS.

“Pelaku AS mengirim sms secara acak ke nomor HP Telkomsel dengan menggunakan dua puluh tiga buah modem” ujar Sunarto.

Ketika ditanya bagaimana caranya tersangka dapat memverifikasi kartu Telkomsel, Sunarto mengatakan bahwa pelaku AS mendapatkan no KTP dan no no KK dari korbannya. Kemudian no KK dan no KTP inilah yang kembali dia gunakan untuk verifikasi kartu selulernya untuk mengaktifkan modem.

Menurut Sunarto,aksi tersangka AS ini sudah berlangsung sekitar dua tahun lamanya.

“Selama sekitar dua tahun melakukan aksinya tersangka AS bisa menghasilkan uang berkisar lima belas jutaan rupiah perbulan dengan cara menipu via sms dan website miliknya ini” ujar Sunarto.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan dan kemudian membawanya ke Polda Riau untuk di Proses.

“Kini tersangka sudah dalam proses pemberkasan kasus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujar Kabid Humas sambil menutup pembicaraan.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *