Urus Izin di Kota Makassar Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar terus berinovasi meningkatkan pelayanan masyarakat. Urus izin di Makassar bisa dari rumah.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan meluncurkan Aplikasi Layanan Berusaha, Berinvestasi, dan Mendirikan Bangunan Elektronik (e-Lebbami).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala DPM-PTSP Makassar, Firman Hamid Pagarra, penerapan aplikasi tersebut dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan perizinan.

Hal ini selaras dengan slogan DPM-PTSP Makassar: Tancap Gaz atau Tanpa Calo Perantara Mengurus Surat Izin.

“Makanya kami buat sekarang suatu tagline namanya, Tancap Gaz yang artinya Tanpa Calo Perantara Mengurus Surat Izin. Melalui aplikasi itu, biar orang di rumahnya bisa langsung mengurus. Itu lebih cepat. Berkasnya diupload di aplikasi itu,” terang Firman Pagarra. Rabu (10/4/2019).

Penerapan aplikasi E-Lebbami ini juga kedepan akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik di pemerintah pusat.

Dengan begitu, database pelayanan pengurusan izin semakin dimaksimalkan. “Jadi kenapa ini ada, kedepannya kami mengharapkan itu semua perizinan itu terdapat dalam database. Sekarang, pemerintah pusat sudah menerapkan sistem online namanya online single submission (OSS),” tutur Firman.

Firman mengaku, aturan pendukung OSS berupa norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) belum turun sehingga integrasinya masih sementara dikoordinasikan.

“Makanya kami maksimalkan dengan aplikasi E-Lebbami. Kedepannya ini bisa bersinergi dengan sistem OSS pemerintah pusat,” pungkas dia.

DPM-PTSP Makassar saat ini melayani 30 jenis perizinan. Termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan, tagihan pembayaran PDAM, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan layanan administrasi kependudukan (e-KTP). (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *