Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kabar Nusantara News, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman mati.

Vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim setelah menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.

Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dengan beberapa pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Salah satu bagian penting dalam pertimbangan hakim adalah, bahwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang melatarbelakangi kasus pembunuhan itu tidak terbukti secara hukum.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama. Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (s)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *