Terkait Pemberhentian Dirut Bank Sulselbar, Ini Klarifikasinya

Kabarnusantaranews, Makassar ;–Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat H.A Muhammad Rahmat, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sulselbar. Rabu (4/8/2019).

Dalam klarifikasi tersebut, terlebih dahulu dirinya memaparkan kinerja dan prestasi atas pencapaian selama ini bersama Bank Sulselbar.

Bank Pembangunan Daerah ini juga sukses melalui proses menjadi Bank Devisa yang cukup cepat.

“Kita tinggal menunggu jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mendapat izin. Kesiapan menjadi bank devisa seperti software, sarana pendukung seperti server, hingga SDM telah disiapkan,” Ucap H.A Muhammad Rahmat, saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan rups.

Dari sisi aset, BPD Sulselbar mencatat peningkatan aset hingga 24,53 persen secara year to date menjadi sebesar Rp. 25,6 triliun atau mencapai 17 persen dari total aset industri perbankan di Sulsel pada semester I 2019.

“Jadi, jujur saja kami punya kinerja yang baik, kami di Bank Sulselbar ratingnya A plus dan sebentar lagi kami di rating, kami unggul dari lembaga lembaga lain yang ada di Indonesia. Karna tidak semua lembaga mendapatkan rating seperti itu, karna hanya ada 3 bank BPD di seluruh indonesia mendapatkan rating itu” tutur H.A Muhammad Rahmat.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan terkait pemberhentian dirinya, yang dimana di luar sana ada yang mengangkat dan memberitakan hal-hal yang tidak benar.

“Saya hanya ingin mengklarifikasi bahwa di berhentikan akibat devisa, penerimaan pegawai, kredit dan lain-lain. Jadi saya anggap semua tidak tepat. Saya meminta ke teman-teman wartawan agar dapat memberitakan hal yang benar dan tidak merugikan pihak-pihak terkait,” ucapnya

Terkait issue NPL yg meningkat itu di akibatkan ada 2 deb yg mengalami penurunan kemampuan bayar, Salah satunya adalah Rumah Sakit (RS) yg masih menunggu pembayaran Claim BPJS Kesehatan yang belum terbayar, namun saat ini dengan komitmen Cash Flow yang baru Rumah Sakit tsb dalam proses restrukturusasi, sebagaimana memang diperbolehkan dlm regulasi perbankan, demikian pula dgn debitur exportir telur ikan terbang di takalar yang juga mengalami penurunan kemampuan bayar akibat ekspor telur ikan ke uni eropa belum mendapat izin sehingga penjualan telur ikan belum terbayar, debitur inipun dalam proses restruk karena setiap bulan masih rutin melakukan pembayaran, Kami optimis kedua deb ini akan kembali normal sebelum desember 2019.

Selain itu, Muhammad Rahmat menambahkan bahwa selama ini kami bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar, kami bekerja sesuai dengan tupoksi dan kapasitas. Direksi mempunyai hak menerima, menempatkan dan memberhentikan pegawai pekerja.

“Saya bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan saya, jadi Direksi mempunyai hak menerima, menempatkan dan memberhentikan pegawai pekerja dan itu kita lakukan sesuai prosedur,” jelasnya

Selain itu, ia juga kembali menyampaikan harapannya agar teman-teman media memberitakan hal yang positif demi menjaga nama baik lembaga

“Demi menjaga nama baik lembaga, agar orang yang sudah mau bekerja sama dengan kita tidak begitu saja meninggalkan kita. Kita berharap di tahun 2019 ini, kita mendapatkan laba yang sesuai dengan yang kita inginkan,” tutup Direktur.

Diketahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sulselbar yang digelar di Four Points by Sheraton, Rabu (4/9) pagi tadi membahas beberapa keputusan diantaranya pemberhentian H. Andi Muhammad Rahmat, sebagi Dirut Bank Sulselbar. (Ir/Dr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *