Soal Oknum Polisi Menembak Massa Aksi Di Pengadilan Bulukumba, Polda Sulsel Tak Ada Sanksi

Kabarnusantaranews, Bulukumba ;– Kasus kericuhan yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa 11 Juni 2019 kemarin, saat ini resmi diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Kamis (13/6/2019).

Sedikitnya, ada 10 orang yang diduga menjadi biang kericuhan diamankan dan digiring ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara dalam insiden kericuhan tersebut, Irwan (39) seorang massa diduga kena tembak oknum polisi yang bertugas mengamankan jalannya sidang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani menyebut tidak ada yang salah dalam tindakan yang diambil pihak kepolisian saat kejadian, itu sesuai protap dan SOP. Pasalnya, massa yang telah beberapa kali diberikan imbauan dan ditenangkan pihak kepolisian justru berbuat anarkis dengan cara merusak kantor pengadilan.

“Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri adalah dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi kericuhan yang meluas di lembaga peradilan. Kalau polisi tidak bertindak tegas maka akan terjadi kerusakan atau korban yang lebih banyak,” Katanya, Rabu (12/06).

Selain itu dirinya menambahkan, terkait dugaan penembakan yang dilakukan salah satu oknum polisi, ia menyebut pihak dari Propam tidak akan mengenakan sanksi disiplin. Bahkan berdasarkan temuan barang bukti dan penelusuran saat kejadian, polisi menyebut ada oknum dari salah satu kelompok masyarakat hendak membakar kantor pangadilan.

“Tidak bos. Sesuai aturan. Apalagi Perusuh akan membakar kantor pengadilan ada barang bukti bensin yang mereka siapkan,” Jelasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *