Semakin Genting, Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional

Kabarnusantaranews,Jakarta;- Dampak dari penyebaran virus Corona yang terus berkembang di Indonesia, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020).

“Menyatakan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Keppres bernomor 12/2020.

Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.

“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu, yang dikutip Sindo.

Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.

Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.(*/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *