Rumah Detensi Imigrasi Makassar Gelar Sosialisasi Perpres 2016

Kabar Nusantara News;- Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan Sosialisasi peraturan presiden republik Indonesia nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.Makassar (28/02/2019)

Kegiatan ini digelar di hotel Grand Imawan 28 Februari 2019 Dengan menghadirkan pemateri Kepala divisi keimigrasian Sulawesi Selatan dan kepala rumah detensi imigrasi.

Kepala divisi keimigrasian kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan Kaharuddin ali mengatakan, peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 sangat membantu tugas pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi yang ada di Sulawesi Selatan.

“pengungsi yang ada di kota Makassar saat ini berjumlah 1848 orang terdiri dari beberapa negara. Melalui sosialis peraturan presiden nomor 125 yg baru saja di laksanakan dan di harapkan stekholder yang ada memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehingga masyarakat yang ada dapat mengetahui seperti apa kondisi pengungsi yang ada di kota Makassar.”Katanya saat memaparkan materi, Kamis 28/02.

“Perlu kami sampaikan bahwa jumlah rumah pengungsi di kota Makassar saat ini berjumlah 27 penampungan yg di tempati oleh para pengungsi.”Tandasnya.

Sementara itu, Kepala rumah detensi imigrasi Makassar Boedi Prayitno berharap agar para stakeholder yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat bekerjasama dengan baik dan menerapkan aturan Perpres nomor 125 tahun 2016.

“Kia berharap, semua stake Holder bisa bekerjasama dengan baik menerapkan aturan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.”Tutupnya.

Adapun turut hadir dalam sosialisasi tersebut seluruh stakeholder rumah detensi imigrasi Makassar yaitu Kesbangpol Makassar dinas kesehatan kepolisian kodim dan imigrasi Makassar.(Ur/Ft)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *