RESMOB POLSEK MAKASSAR TANGKAP PENGEDAR OBAT JENIS TRAMADOL

Kabar Nusantara News ; – Team Resmob Polsek Makassarmenangkap empat orang pengedar obat daftar G jenis tramadol, Makassar (18/10/2017)

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan keempat pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan ratusan obat daftar G jenis tramadol kapsul dan tablet.

Keempat pelaku akan di jerat dengan Undang – undang Kesehatan pasal 197 dan pasal 196, bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari  daftar G tersebut.

Berawal saat team resmob Polsek Makassar yang dipimpin Ka Tim Aiptu M. Rais menerima informasi telah terjadi transaksi penjualan obat- obatan yang masuk dalam daftar G di jalan Rappocini Makassar tepatnya di inspeksi kanal.

Mendapat informasi tersebut resmob bergerak melakukan penangkapan terhadap lelaki IA (18) warga Jalan Rappocini dan lelaki inisial FA (14) warga Jalan Rappocini dimana kedua pelaku melakukan transaksi pada saat di geledah terdapat 215 butir obat daftar G jenis tramadol di dalam topi lelaki IA bersamaan itu juga di amankan kedua rekan pelaku lelaki insial EK (20) warga Jalan Veteran Selatan dan lelaki inisial SU (35) warga Jalan Monginsidi Baru.

Keempat tersangka bersama barang bukti yang disita di bawah ke Polsek Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

(KANTARA_News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *