Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah, Sita 43,6 Kg Sabu

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah di Makassar.

Rekor Polrestabes Makassar dibuktikan dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Timsus Resnarkoba Polrestabes Makassar sebanyak 43,6 Kg Sabu-sabu dan 11.477 Ekstasi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika itu bisa menyelamatkan warga Makassar dan warga Sulawesi Selatan sebanyak 290 ribu orang.

Hal itu disampaikan oleh Irjen Pol Drs. Nana Sudjana saat menggelar jumpa pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis, (12/1/2023).

Press Release pengungkapan kasus narkotika dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dan Kasat Narkoba AKBP Doli M Tanjung.

Turut hadir Kepala BNNP Prov Sulsel, Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya, Direktur Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suhartana.

Sekadar diketahui, barang bukti dari penangkapan tersebut diamankan dari Gudang Narkoba di Surabaya dan Makassar adalah Sabu-sabu 43,6 Kg, Pil ekstasy 1893 butir dan Pil Etizolam 9577 butir dengan 4 tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA.

Polda Sulsel beserta jajaran dan BNN, memang selama ini terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

Selain barang bukti, dalam pengungkapan itu juga ditangkap empat orang tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA. Mereka dibekuk petugas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan FN lebih awal dengan barang bukti satu sachet kecil sabu-sabu dan dua unit ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA selaku pemilik barang haram tersebut, yang kemudian dibekuk di Jalan Faisal Makassar. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, uang senilai Rp 103,4 juta lebih, senjata air soft gun, dan ponsel.

“Modus operandi mirip jaringan internasional dan sistem kerja tersangka diarahkan/dikendalikan oleh OTK melalui Aplikasi berbayar “THREMA” dan menggunakan perangkat selular BBM serta pola jaringan sel terputus,” Irjen Pol Nana Sudjana memungkasi. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *