Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

Kabarnusantaranews, Makassar;- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diduga jenis sabu seberat kurang lebih 1,8 kilogram.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika serta Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat konferensi pers, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 14.30 Wita.

“Ada tiga pelaku diamankan yang merupakan satu jaringan yakni lelaki MF alias Fandi (33) warga Jalan Tupai , lelaki MR alias Salim (45) warga Jalan Bumi Karsa dan lelaki SE (29) warga Kendari. Ketiganya merupakan satu jaringan”, Ujar Kapolrestabes Makassar

Sabu seberat 1,8 kilogram tersebut sudah siap edar di Kota Makassar, untuk 800 Gram dalam keadaan terbuka untuk di kemas dalam satuan per sachetnya dan siap edar didapatkan dari lelaki MF alias Fandi sedangkan untuk sabu seberat satu kilo masih di vakum milik lelaki MR alias Salim

Penangkapan tersebut berawal saat satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan melihat gerak – gerik mencurigakan lelaki MF alias Fandi di sekitar Jalan Adhyaksa Kota Makassar, petugas yang mencurigai langsung melakukan penggeladahan dan didalam tas warna hitam milik lelaki MF alias Fandi ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 800 gram,”barang tersebut dia dapatkan dari lelaki MR alias Salim.

Dari penangkapan MF alias FA petugas lalu melakukan pengembangan terhadap lelaki MR alias Salim dan petugas berhasil menangkap MR alias Salim di Jalan Bumi Karsa bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas.

“Lelaki MR alias Salim merupakan kurir dan telah mengantar 1 paket sabu – sabu kepada lelaki MF alias Fandi”,ungkapnya

Lebih lanjut, dari pengakuan lelaki MF alias Fandi kembali petugas meendapat informasi dimana tas ransel warna hitam yang berisi sabu rencananya akan dijemput oleh lelaki SE, kembali petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki SE.

Terhadap para perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2), 114 ayat (2), pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *