Pol Airud Polda,Tolak Kuasa Hukum Nelayan dan Aktivis Mahasiswa

Kabarnusantaranews,‌ Makassar ;– Penangkapan 12 orang yang mengadang kapal tambang pasir milik PT Boskalis, masih dalam pemeriksaan Polairud Polda Sulsel.

‌Ridwan, salah satu Tim Advokasi, dari YLBHI LBH Makasaar, sangat menyesalkan sikap Pihak kepolisian yang enggan memberikan kepada pengurus untuk masuk menemui para Nelayan dan pers Mahasiswa, dengan tanpa alasan Hukum yang jelas. Padahal.

” Kami telah melakukan beberapa kali koordinasi kepada pihak Kepolisian namun jawaban yang kami terima sangat tidak beralasan,” salutnya.

Lanjut, Ridwan menjelaskan ” Ketidak jelasan alasan polisi tidak memberikan akses kepada korban maupun kami, tentu dapat dimaknai penghalang-halangan hak warga negara untuk mengakses keadilan,” salutnya.

Bahkan tim kuasa hukum sudah melanyangkan surat secara Resmi kepada Polairud namun ironinya, pihak Kepolisian Enggan Menerima Surat tersebut. Kan ini aneh kok Kepolisian enggan memberikan Akses bantuan Hukum kepada Korban, padahal Hak atas bantuan Hukum merupakan Hak Asasi manusia yang tentu polisi paham dan Mengerti soal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf (F) Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tegas menyatakan bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan Hak Asasi manusia.

‌Artinya sikap kepolisian Polairud yang menolak Tim Kuasa Hukum dan tidak memberikan akses kepada 12 warga negara dengan tanpa alasan hukum yang di benarkan jelas merupakan tindakan yang mengangkangi aturan mereka sendiri dan Potensi melanggar HAM dan bahkan dari 12 orang tersebut terdapat anak di bawah Umur. tegas Ridwan.(rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *