POJK Ditunjuk Sebagai Percepatan Optimalisasi Kinerja Perbankan

Kabarnusantaranews,Makassar– Kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Oktober 2020, bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan pandemi coronavirus disesase ini.

Kredit bank umum mencatat terkoreksi melambat sebesar -0,04% yoy menjadi sebesar Rp152,49 T. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan juga masih mengalami perlambatan sebesar -12,26% yoy menjadi sebesar Rp12,06 T. Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 22,02% yoy menjadi sebesar Rp5,08 T.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,74% yoy menjadi sebesar Rp106,88 T. Ditengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,61% dan 113,45%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,58%.

Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan, melalui berbagai kebijakan dalam menjaaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan dimasa pandemi covid-19, melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugiat kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya, Senin (21/12).

Pada tanggal 11 Desember 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid disektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global, maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Perkembangan/implementasi kebijakan restrukturisasi di Sulawesi Selatan sampai dengan 30 November 2020, untuk perbankan dari 37 bank umum konvensional/syariah (termasuk 3 unit usaha syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 diantaranya telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah sebesar Rp18,86 T dari 195.797 debitur restru dan untuk 75 Perusahaan pembiayaan telah melakukan proses restrukturisasi dan 73 diantaranya telah melakukan restrukturisasi jumlah sebesar Rp7,96 T dari 226.734 debitur restrukturisasi.

Optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan telah di launching pada bulan Oktober 2020 bersama PT Bank Sulselbar sebuah pembiayaan pola kemitraan melalui Program Hapus Ikatan reNtenir di SulaweSI (PHINISI) kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah yang telah terealisasi pada 59 Petani dengan plafond kredit sebesar Rp724 Jt dan 1 UMKM dengan plafond kredit sebesar Rp.4 juta. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *