Pelawak “Qomar” di Tahan Terkait Pemalsuan Ijazah

Kabarnusantaranews, Brebes;- Pelawak Senior Nurul Qomar ditahan terkait pemalsuan Ijazah S2 dan S3.

Dilansir dari Detik.com, penahanan terhadap Nurul Qomar dilakukan sejak Senin malam.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho mengaku jika Tersangka Qomar di jemput paksa usai mangkir dari beberapa panggilan.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan jika Eks Anggota DPR-RI tersebut disangka telah memalsukan ijazah S2 dan S3.

“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2019) siang.

Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *