PBHI : Hentikan Tindakan Represif Aparat dan Usut Pelanggaran HAM yang Terjadi

Kabarnusantaranews, Jakarta;- Gelombang aksi massa yang terjadi di Jakarta, dan beberapa titik lainnya di Indonesia terjadi atas dorongan keprihatinan terhadap berbagai Rancangan Undang-undang dan situasi hak asasi manusia di Papua.

Publik mengecam keras Revisi UU KPK, pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU SDA, RUU Pertanahan, RUU PSDN, dan lainnya, yang bernuansa punitif, pro terhadap koruptor dan merugikan hak-hak dasar masyarakat.

PBHI mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam merespon gelombang aksi massa di berbagai wilayah. Bukan hanya karena tindakan reaktif yang cenderung menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power) tetapi juga tidak sesuai dengan eskalasi yang terjadi.

Berbagai tindakan kekerasan seperti penganiayaan, pengeroyokan, penangkapan sewenang-wenang, bahkan diduga penembakan terjadi, korban pun berjatuhan. Baik dari komponen mahasiswa, masyarakat, bahkan jurnalis.

Tercatat, puluhan bahkan ratusan mahasiswa ditangkap, termasuk, 2 mahasiswa anggota IMM Kendari meninggal dunia diduga kuat akibat tembakan peluru timah.

Tidak berhenti di situ, Kamis 26 September 2019 sekitar Pukul 23.00 WIB, Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis, Pendiri Watchdoc ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di twitter mengenai kondisi HAM di Papua.

Setelahnya, Ananda Badudu, juga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dukungan pendanaan kepada mahasiswa yang berdemo di Jakarta.

Tindakan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan, dugaan penembakan, serta penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para pegiat Hak Asasi Manusia ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan teror terhadap pegiat serta pembela hak asasi manusia. Selain itu, juga merusak tatanan Demokrasi dan Hukum yang dijamin oleh Konstitusi UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, PBHI se-Indonesia menuntut:

1) Kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh pembahasan RUU yang merugikan publik, seperti menerbitkan Perppu yang membatalkan Revisi UU KPK dan Calon Komisioner KPK 2019;

2) Presiden RI dan DPR RI untuk tidak mengesahkan, serta membahas ulang RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan berbagai RUU lainnya, secara terbuka bersama publik;

3) Kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan jajaran Kapolda, agar tidak bertindak represif dan menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi massa dan secara khsusus meminta untuk membaskan seluruh masyarakat yang ditangkap / ditahan;

4) Kepada Presiden RI, KomnasHAM, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa;

5) Kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah, termasuk Dandhy Dwi Laksono Ananda Badudu, serta mencabut Status Tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *