Paripurna DPRD Makassar, 9 Fraksi Sepakat Perubahan Perda No 13 Tahun 2011

Kabarnusantaranews, Makassar ;- Rapat Paripurna DPRD Makassar pendapat akhir fraksi-fraksi, 9 fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (19/8/2019).

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang di mana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara fraksi PPP Abd Wahid.

Lebih lanjut, fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.

“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” lanjut Wahid.

Ditempat yang sama Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan bahwa Fraksi Demokrat menyambut baik atas pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, karena peraturan daerah dibentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan akan tetapi juga dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Setelah melalui beberapa mekanisme dan saat ini sudah sampai pada tahapan pendapat akhir fraksi maka kami Fraksi Demokrat menyetujui dan mendukung rancangan Peraturan Daerah kota Makassar atas perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kota Makassar sebagai payung hukum operasional dalam pemungutan retribusi dibidang jasa usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat kota Makassar,” jelasnya

Diketahui pada hari ini DPRD kota Makassar yang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Adi Rasyid Ali melanjutkan dengan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selain itu, rapat siang ini kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *