Mustagfir “Moses” Sabry Akhirnya Kembali Kepelukan Keluarga

Kabarnusantaranews, Makassar;- Mustagfir “Moses” Sabri kini telah kembali ke pelukan keluarga tercinta usai mendapatkan kebebasan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Didampingi beberapa kerabatnya, Moses yang juga eks Anggota DPRD Kota Makassar ini meninggalkan Lapas Kelas 1 Makassar.

Terlihat dari raut wajahnya, Moses sangat merasa bahagia telah bisa menjalani hari-harinya bersama keluarga usai ditahan kurang lebih 1 Tahun terkait dugaan kasus dana bansos.

Bebasnya Mustagfir Sabri :

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkama Konstitusi (MK) 27 Maret 2019 melalui kuasa hukumnya terkait statusnya sebagai terpidana dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 diterima.

Moses saat berdama Kalapas 1 Makasar (Foto/ist)

Kini MA telah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar kelas I A khusus melalui surat Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.mks untuk membebaskan Mustagfir Sabry.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mustagfir Sabry S.Ag.M.Si tersebut.Membatalkan Putusan Mahkama Agung Nomor 2703 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016 tersebut.”Bunyi dalam Surat PN Makassar Kelas IA Khusus.

MA menganggap Moses tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan oleh dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair penuntut Umum.

Sehingga, MA juga memerintahkan agar PN Makassar terpidana segera di bebaskan dari tahanan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *