Mukhtar Tompo Diduga Telah Diberhentikan Sebagai Anggota DPR RI

Kabar Nusantara News;- Salah satu Anggota DPR-RI dari Komisi VII Fraksi Hanura Dapil Sulawesi-Selatan I Mukhtar Tompo diduga telah mendapatkan surat pemberhentian sebagai anggota dewan.Makassar (07/11/2018)

Pemberhentian Mukhtar sebagai Anggota DPR/MPR RI tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor : 211/P 2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) Anggota DPR/MPR Masa Jabatan 2014-2019 tertanggal 31 Oktober 2018.

Saat di Konfirmasi, Salah satu Fungsionaris DPP Partai Hanura J Akbar Rahmansyah Mengatakan jika Mukhtar tompo sudah tidak bisa mengakui dirinya lagi sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Wakil Ketua Brigade Hanura Nasional ini, Mukhtar telah melanggar Hukum karena mengakui dirinya sebagai wakil rakyat.

Surat Pemberhentian Mukhtar Tompo (Foto/ist)

“Oknum anggota DPR RI Mukhtar tompo tidak layak dan pantas, serta melawan hukum mengakui dirinya sebagai wakil rakyat karena sudah diberhentikan berdasarkan Kepres RI pertanggal 31 okt 2018, yang bersangkutan diberhentikan dari partai Hanura.”ucap Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 07 November 2018.

Namun, PAW dari Dewi Yasin Limpo ini tidak hanya sendiri, Ada beberapa Anggota DPR RI telah mendapatkan surat pemberhentian tersebut.(sf/fa)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *