Komitmen Cegah Kawin Anak, 11 Desa di Soppeng Hadiri Uji Coba Silabus Perdes

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Perkawinan anak merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatian pemerintah dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk bagi pemerintah Desa.

Menyikapi fenomena tersebut, maka salah satu lembaga yang bernama Institute Community Justice (ICJ) Makassar menggelar Uji Coba Silabus Penyusunan Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak. Rabu (29/7).

Kegiatan diskusi yang dilakukan via Zoom Meeting itu, dibuka oleh Direktur ICJ, Sunem Fery Mambaya dan dipandu A. Sri Wulandani selaku Moderator dan di hadiri oleh 11 Kepala Desa di kabupaten Soppeng bersama 7 Desa di kabupaten Maros.

Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) kabupaten Soppeng, A. Husni.

Sebagai narasumber, Tenaga Ahli Penyusun Silabus, Andi Yudha Yunus, Lusia Palulungan dan Husmirah Husain memaparkan urgensi Pencegahan Perkawinan Anak dan Teknis Menyusun Perdes Pencegahan Perkawinan Anak.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini mengingat sekarang banyak anak putus sekolah karena pernikahan dini,” ungkap Ibu A. Husni.

Dikesempatan yang sama juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Soppeng, A. Agus Nongki berharap ada tindak lanjut dari Desa terkait dalam mencegah terjadinya praktik perkawinan anak.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Parenring, Hasse Tangsi juga turut memberi komentarnya.

“Saya akan menindaklanjuti pembuatan Peraturan Desa ini. Perkawinan di bawah umur merupakan fenomena yang kadang ditangani dengan non yuridis,” pungkasnya

Dari 11 Desa, nampak yang hadir Kepala Desa Ganra, Belo, Enrekeng, Jampu, Donri-Donri, Tottong, Watu Toa, Congko, Marioriaja, Leworeng, dan Parenring. (rls/adm)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *