Komisi D DPRD Makassar Minta Camat dan Lurah Tidak Mudah Terbitkan Suket Domisili

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Usai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan jalur non zonasi (prestasi, pindahan, dan afirmasi), Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali melakukan persiapan pendaftaran jalur zonasi.

Rencananya jalur zonasi dimulai dari tanggal 13 sampai 18 Juli 2020. Diketahui tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan tidak seperti biasanya. PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online). Kesiapan beberapa pihak yang terkait harus sesegera mungkin bisa dipastikan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh camat dan lurah untuk tidak mudah mengeluarkan surat keterangan domisili apa lagi kalau surat keterangan itu digunakan untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi.

“Hal ini sangat penting agar bisa memberikan jaminan PPDB zonasi ini bisa berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab, jadi dimohon kerjasamanya”, ungkap Wahab Tahir saat dikonfirmasi, sabtu (11/07/20).

Legislator Makassar ini menambahkan suket (surat keterangan) bisa diterima kalau bisa dibuktikan dengan keterangan hilang dan atau kena musibah kebakaran, tapi harus dicantumkan di dalam suket tersebut sehingga bisa dan dapat dipertanggung jawabkan

Politisi golkar ini mengaku pihaknya akan terus mengawasi kegiatan ini meskipun kendala-kendala utama telah diminimalisir sampai saat ini.

“Kami tetap mengawasi, meskipun telah disiapkan dengan sangat baik, dan kita akan mengambil langkah khusus apabila di tengah jalan terjadi kendala-kendala yang tidak diinginkan.” pungkasnya. (rls/adm)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *