KITRA Desak Presiden Jokowi Sejahterakan TNI-POLRI

Kabarnusantaranews, Jakarta ;- Koordinator Nasional Koalisi untuk kesejahteraan TNI POLRI, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera wujudkan komitmennya untuk mensejahterahkan TNI POLRI, dengan cara menaikkan 50 juta perbulan gaji TNI POLRI sehingga Negara tidak menjadi pelaku utama kemiskinan rakyat, Senin (18/11/2019).

Surat terbuka yang berisi tuntutan KITRA sudah berkali-kali dikirim kepada kepala Negara agar pemerintah menuntaskan praktek kemiskinan TNI POLRI yang sudah berlaku sejak Indonesia merdeka, dan kemiskinan ini jadi warisan turun temurun bagi keluarga keturunan TNI POLRI.

Salah satu point desakan meminta pemerintah segara mengubah terminologi kesejahteraan dari sistem vegetative menjadi system yang manusiawi sesuai Pancasila, pemiskinan TNI POLRI dipicu tidak adanya pemahaman kesejahteraan yang utuh, sehingga yang dimaksud sejahtera hanya sebatas kecukupan pangan, sandang dan papan.

“Kami meminta pemerintah segera mengubah pandangan ini kalau masih diteruskan berarti pemerintah menjadi sponsor sekaligus aktor utama perbudakan dan pemiskinan, selain itu cara pandang dan praktek pemiskinan TNI POLRI telah mengkhianati pancasila dan konstitusi,” tegas Dadank Riyada dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

Lanjut Dadank, pihaknya meragukan sikap dan komitmen pemerintah untuk mensejahterahkan TNI POLRI sebab cara pandang dan praktek penerapan gaji masih memakai standar biologis semata, tidak ada bedanya dengan standar kambing.

“Dampak mengerikan akibat cara pandang vegetatif ini maka jutaan keluarga TNI POLRI hanya bisa memilih menu makannya, mereka sudah terisolasi dan tidak berdaya memilih cara hidup dan tumbuh sesuai tatanan sosial, budaya Indonesia apalagi spiritual,” ujar Dadank.

Padahal, pemerintahan Jokowi telah menyampaikan komitmen politiknya untuk memberantas kemiskinan rakyat.

“Buat kami, Pemiskinan TNI POLRI ini adalah tragedi kemanusiaan karena TNI POLRI telah rela menempuh semua ujian berkorban demi menjamin keselamatan bangsa dan negara justru diperlakukan sewenang-wenang, Negara malah mempertontonkan pemiskinan TNI POLRI yang berdampak menyeret keluarganya.

Menurut Dadank, Praktek perbudakan yang menimpa TNI POLRI saat ini hanya bisa diputus dengan mendesak pemerintah melakukan revolusi cara pandang kesejahteraan.

Masa, iya istilah modern semisal, amandemen, unicorn, omnibus law dan berbagai kosa kata ilmiah dan canggih bisa diartikulasikan secara fasih dan tepat oleh pemerintah, justru pengertian kesejahteraan sebagai salah satu tujuan utama bernegara masih pakai konsep dan praktek zaman pra sejarah, dimana sejahtera hanya diartikan sebatas kecukupan makan, pakaian dan tempat tinggal.

“Tugas pemerintah wujudkan kesejahteraan yang termaktub dalam Konstitusi adalah kerangka hukum meluruskan pandangan pra sejarah pemerintah yang telah sukses memiskinkan jutaan keluarga TNI POLRI,” tutur Dadank.

Dadank menegaskan, kemiskinan keluarga TNI dan Polri merupakan bentuk pengabaian pemerintah terhadap hak hak yang seharusnya didapatkan atau diterima oleh setiap anggota TNI POLRI.

“Seharusnya negara hadir melalui pemerintah untuk memenuhi hak hak tersebut sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab dan penegakan konstitusi, mengingat TNI Polri adalah alat negara yang di berikan tanggung jawab maha besar dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya ini,” jelasnya

Kalau Pemerintah enggan dan menolak menjalankan perintah konstitusi dengan cara menetapkan konsepsi kesejahteraan yang manusiawi dan sesuai nilai-nilai ke-indonesiaan maka mustahil menagih pemerintah untuk menaikkan 50 juta gaji TNI POLRI sebab pijakannya konsepsional pemerintahan tidak ada.

“Artinya loyalitas dan totalitas pengorbanan TNI Polri demi NKRI sebagai harga mati dibalas oleh pemerintah dengan balasan perbudakan dan pemiskinan, ini bukti nyata pemerintah memberlakukan kebijakan NKRI harga diskon,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *