Tindak Kekerasan Pol PP Bone Melanggar Hukum

Kabar Nusantara News ; – Andi Takdir sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone ini datang ke kantor LBH yang berada di Jalan Pelita Raya 6 Makassar ini bersama sejumlah pengurus lembaga Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulsel pada Kamis, 28 Desember 2017.

Andi Takdir, penyandang disabilitas atau difabel kategori daksa kinetik yang juga menjadi korban penganiayaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone, resmi mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Direktur LBH Haswandi Andy Mas yang menerima langsung Takdir mengatakan, laporan penganiayaan oleh sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone tersebut kemudian akan segera ditindak lanjuti demi kepentingan dan kepastian perlindungan hukum terhadap korban.

“Yang pertama yang kita lakukan adalah angkat kuasa untuk mendampingi korban, apa lagi kasus ini sudah masuk dan resmi dilaporkan dan ditangani kepolisian,” ujar Wawan, sapaannya usai menerima laporan Takdir di Kantornya.

Wawan mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mendampingi Takdir hingga proses ini bergulir dan vonis di Pengadilan Negeri Bone.

Wawan menilai dengan adanya kasus ini, mesti menjadi bahan perhatian dan evaluasi pemerintah selaku perpanjangan tangan dari oknum Satpol PP itu. Bahkan, kata dia, kemungkinan kasus ini bisa menjadi pemantik rentetan catatan panjang sikap yang represif dan arogan yang dilakukan oknum Satpol PP.

“Bukan hanya kepada para difabel bahkan kalau yang seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum maka akan menjadi tradisi yang terus menerus langgeng. Ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah,” ucapnya.

Selanjutnya, LBH akan berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk mendampingi maksimal proses hukum yang sementara ini berjalan.

Sementara Direktur Eksekutif PerDIK, Abdul Rahman mengatakan turut mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kita akan selalu bersama-sama dengan LBH Makassar untuk mengawal kasus yang menimpa Andi Takdir, ” kata Gusdur sapaanya di kantor LBH Makassar.

Selain itu, kata Gusdur, mengatakan oknum Satpol PP itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Kami juga akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM agar timnya turun ke Bone, ” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *