Ketua PBHI Sulsel Beberkan Alasan Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Kabarnusantaranews, Makassar;- Ketua PBHI Sulsel Abdul Aziz Saleh membeberkan sejumlah alasan masyarakat menolak Revisi UU KPK.

Menurutnya, aturan atau tata tertib dimana undang-undang yang akan direvisi itu harus melalui Prolegnas tahunan.

“Pengajuan RUU KPK Melanggar Tata Tertib, UU Nomor 12/11 ttg Peraturan Pembentukan UU, bahwa undang-undang yang akan direvisi harus melalui Prolegnas tahunan.” Ungkap Aziz saat ditemui di kedai Kopi CCR, Jumat, 20/09.

“Revisi UU KPK tidak masuk dalam 189 RUU Prolegnas.KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK Penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik Revisi UU KPK dilakukan tertutup. Berpotensi melemahkan KPK.” Jelasnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum UMI ini menjelaskan, ‌Revisi undang-undang KPK ini adalah sejarah yang berulang ulang.

Modus operandinya bermacam macam, Salah satunya adalah perubahan dasar hukumnya atau bahkan menghilangkan dasar hukumnya.

‌”Logika sederhananya, menguatkan itu artinya menambah bukan justru mengurangi kewenangan.” Tegasnya.

Ia pun membeberkan sejumlah poin tentang bagaimana pelemahan KPK melalui Revisi undang-undang ini.

“Contoh Pelemahan KPK, 1.Independence Agency (KPU) turun kelas ke executive Agency. 2Ada potensi intervensi disana.Pegawai KPK jadi ASN. Potensi intervensi.

3.Dibentuk Dewan Pengawas yg masuk ke dalam Kerja kerja strategis KPK dalam penindakan.”Tambahnya.

“Adakah Kerja kerja harian KPU yang perlu izin Bawaslu? Polisi, jaksa, BNN, BNPT, BIN gak pernah Izin dalam melakukan penyadapan. KPK why..?? ini intervensi lagi.”Kata Aziz.

Ia menambahkan, harusnya dilakukan penguatan terhadap KPK sesuai dengan apa yang di sampaikan dan di inginkan Jokowi.

“1.menaikkan anggaran 10 kali lipat (capres Jokowi).2.Jadikan KPK constitusional organ.3.Beri Kesempatan di Daerah.4.Hak imunitas. (Air keras, bom molotov). Seperti PPLH psl 66.”Tutupnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *