Ketua IMO Riau Laporkan Anatona Nazara ke Polda Riau

Kabarnusantaranews, Riau ;–Ketua Ikatan Media Online (IMO) Riau Saudara Hondro melaporkan Anatona Nazara ke Polda Riau. Pemilik media Bidik (cetak dan online) itu dilaporkan terkait pemberitaan di media beberapa waktu lalu yang mengaku dirinya sebagai Ketua IMO Riau.

Anatona Nazara dilaporkan Saudara Hondro tanggal 15 Juli 2019, sekira pukul 16.40 WIB dan telah diterima oleh petugas Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau yang ditandai dengan bukti penerimaan laporan Nomor : STPL/300/VII/2019/SPKT/RIAU.

Dalam laporan tersebut terlapor Anatona Nazara diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Sebagaimana di maksud dalam pasal 310 jo pasal 311 KUH Pidana. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/300/VII/2019/SPKT/RIAU, Tanggal 15 Juli 2019.

Kepada media, Saudara Hondro menuturkan kasus yang telah merugikan namanya baik secara material maupun inmaterial ini berawal ketika Nazara mengaku dirinya sebagai Ketua IMO Riau yang dipublikasikan di media. Padahal saat itu ketua IMO Riau yang sah adalah Saudara Hondro.

Ketika itu, Nazara mengaku ingin mengikuti Munas IMO Indonesia di Jakarta. Tapi setelah kembali dari Jakarta, Nazara justru dilantik sebagai Ketua MOI Riau.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan pemberitaan dimana Anatona Nazara mengaku sebagai Ketua IMO Riau. Padahal Ketua IMO Riau yang sah dan telah memiliki legalitas adalah saya sendiri,” tegas Hondro.

Akibat pemberitaan itu, tambah Hondro, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik media online, dia telah dirugikan karena beberapa kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah kabupaten dan kota menjadi terganggu bahkan ada yang diputus.

“Mudah-mudahan laporan ini dapat memberi keadilan hukum bagi saya dan institusi yang saya pimpin. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pelajaran bagi terlapor [Anatona Nazara] maupun pihak lain yang mencoba melakukan hal yang sama,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *