Kemenag Tolak Keluarkan Buku Nikah Bagi Kedua Anak Yang Nikah Dini Di Bantaeng

Kabar Nusantara News;- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan buku nikah kepada kedua anak yang menikah di usia dini.Makassar (03/09/2018)

Menurutnya,kejadian ini dianggap melanggar sehingga tidak akan mengeluarkan buku nikaj tersebut.

“Perkawinan itu harus dicatat dan untuk muslim pencatatannya di KUA, maka kejadian itu merupakan sebuah pelanggaran dan kami tidak akan mengeluarkan buku nikah,” kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Mahdi Bakri saat berbincang dengan wartawan Senin (3/9/2018).

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng juga sempat menyambangi KUA Uluere demi memastikan status pernikahan dini tersebut.

“Keluarga pasangan nikah dini kali ini nekat menikahkan anaknya sendiri tanpa melibatkan pihak KUA, karena pihak keluarga yakin jika mendaftar ke KUA pasti akan ditolak karena syarat umur tak terpenuhi,” terangnya.

Dia membandingkan perkawinan anak yang pertama yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu antara Sy (15) dan FA (14).

Pasangan ini mendapatkan dispensasi yang diperoleh dari Pengadilan Agama setempat,

“Pasangan nikah dini sebelumnya akhirnya berhak mendapat surat nikah setelah sebelumnya sempat ditolak pihak KUA yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat umur,” ujarnya.

Ke depannya, dia berharap sosialisasi atas pernikahan dini khususnya di Bantaeng dapat lebih ditingkatkan.

“Tentunya dibutuhkan upaya yang lebih masif lagi dari semua pihak berkompeten dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dimasa-masa yang akan datang,” kata Mahdi.

Sebelumnya,Pasangan ini viral lantaran Seorang bocah Yang baru tammat SD menikahi kekasihnya yang duduk di bangku SMU.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *