Kasus Andi Arief Di Hentikan Oleh Kepolisian

Kabar Nusantara News;- Kasus Narkoba yang menyeret Andi Arief dihentikan oleh pihak kepolisian dan tidak naik ke tingkat penyidikan.Jakarta (06/03/2019)

Namun, penanganan Eks Wasekjend Demokrat ini ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pada 19.00 WIB kembali dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Biro Wasidik Bareskrim dan disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Menurut Iqbal, AA masuk dalam kategori pengguna narkotika, sehingga Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief dengan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

“Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan,” tegas Iqbal.

Andi Arief diperiksa dari Minggu (3/3) malam hingga Selasa (5/3). Andi Arief kemudian diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (5/3).

Andi Arief ditangkap di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar. Sedangkan perempuan berinisial R alias L berada di kamar mandi saat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap Andi Arief.

“Sebelum petugas masuk TKP (kamar) saudara AA telah menggunakan sabu tersebut. Barang bukti pipet plastik diduga bekas dipakai mengisap sabu, 2 unit korek gas modifikasi diduga untuk membakar sabu dan alumunium foil,” sebut Iqbal.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *