Kadis Pertanahan Makassar: Masyarakat Harus Memahami Prosedur Administrasi Pertanahan

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian mengungkapkan, bahwa masyarakat seharusnya mengetahui tentang prosedur administrasi pertanahan sesuai undang-undang 30 tahun 2014.

“Termasuk pemahaman tentang penataan dan pemanfaatan tanah negara yang diatur dalam UUPA 5/1960. Ini juga bagian dari sosialisasi fasum-fasos yang akan disampaikan ke warga. Jangan sampai mereka (warga) tidak tahu soal lahan fasum fasos kemudian melakukan transaksi,” jelasnya, Selasa (11/6/2019).

Manai Sophian menghimbau masayarakat jangan sampai ke depan terjadi sengketa jadi masalah, makanya disosialisasi menyangkut bidang tanahnya.

“Termasuk sosialisasi tanah yang ditinggal pemilik (warisan Belanda) itu namanya tanah negara dikuasai pemerintah. Nah ini ada sebagian diberikan ke masyarakat untuk sewa dan ganti rugi, itu namanya tanah SK Mente (SK Menteri),” paparnya.

Ia juga menekankan tentang proses ganti rugi atau sewa menyewa atas lahan SK mente yang dikuasai masyarakat hingga puluhan tahun.

“Tana SK Mente itu adalah tanah yang dikuasai baik pemeritah kota baik warisan Belanda yang sekian lama ditempati masyarakat terdaftar di kementerian. Status tanah ini bisa dilakukan ganti rugi dan sewa,” jelasnya.

“Tindak lanjutnya adalah ganti rugi. Kalau masyarakat tidak punya dokumen mereka minta seporadik dari kelurahan, bahwa tanah itu dikuasai masyarakat dari tahun sekian, diusulkanlah untuk ganti ruginya,” pungkasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *