Jentang Bebas, HMI Sulselbar : Copot Kajati Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar;- Sorotan publik kembali tertuju kepada kebijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) usai memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buronan Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang.

Pengusaha besar yang dikenal kebal hukum tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019 lalu.

Setelah hampir dua tahun jadi buronan, Jentang kini kembali bebas menghirup udara segar setelah dikeluarkan dan dibebaskan oleh Penyidik Kejati Sulsel dari Lapas Klas 1 Makassar pada Kamis malam (12/12/2019).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar), Syamsumarlin turut angkat bicara atas kebijakan Kejati Sulsel dalam proses hukum kasus atensi publik tersebut.

Syamsumarlin mengatakan bahwa Kejati Sulsel kembali pertaruhkan integritas dan marwah lembaga Adhyaksa dengan memberikan penangguhan penahanan kepada eks burunan yang telah lama dan dengan susah payah dikejar oleh tim kejaksaan.

“Kejati menjatuhkan wibawahnya sebagai lembaga penegak hukum usai menangguhkan Jen Tang.”Ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 14/12.

Sam yang juga mantan aktivis jebolan Fakultas Hukum UMI ini pun mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) agar mengevaluasi kinerja Kejati Sulsel.

“Kalau perlu copot Kepala Kejati Sulsel yang menciderai kepercayaan publik dalam penegakan hukum kasus korupsi yang sejak lama menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.”Tegasnya.

“Masyarakat patut menduga adanya tindakan main mata antara pihak Kejati Sulsel dengan pihak Tersangka Jen Tang.”Tutupnya.

Diketahui, Jen Tang yang juga merupakan direktur PT. Jujur Jaya Sakti tersebut menjadi buronan selama hampir dua tahun dan dibebaskan kembali setelah ditahan selama hampir dua bulan dari Lapas Klas 1 Makassar.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *