Kabarnusantaranews, Jakarta;- Sidang putusan yang di gelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, gugatan pilpres 2019 dilanjutkan usai di skors.
Sejumlah permohonan gugatan yang dilayangkan tim BPN 02 di tolak oleh MK dengan alasan MK hanya menangani sengketa selisih hasil pemilu.
MK menjelaskan, pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TMS) merupakan kewenangan Bawaslu.
Berikut Dalil Gugatan Tim BPN 02 Prabowo-Sandi yang di tolak Oleh MK :
1. MK Tolak dalil 02 soal Jokowi langgar asas pemilu karena “Baju Putih”