Ini Dalil-dalil Gugatan Tim Prabowo-Sandi Yang di Tolak MK

Kabarnusantaranews, Jakarta;- Sidang putusan yang di gelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, gugatan pilpres 2019 dilanjutkan usai di skors.

Sejumlah permohonan gugatan yang dilayangkan tim BPN 02 di tolak oleh MK dengan alasan MK hanya menangani sengketa selisih hasil pemilu.

MK menjelaskan, pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TMS) merupakan kewenangan Bawaslu.

Berikut Dalil Gugatan Tim BPN 02 Prabowo-Sandi yang di tolak Oleh MK :

1. MK Tolak dalil 02 soal Jokowi langgar asas pemilu karena “Baju Putih”

2.MK Anggap dalil Gugatan 02 keliru soal kewenangan adili kecurangan TSM.

3.MK Sebut Tim Prabowo tak buktikan Paslon 01 gunakan Money Politics.

4.MK : Saksi 02 tuding Bupati karanganyar, tapi tak ada di dalil.

5.MK Anggap keterangan Anas Suaidi soal kecurangan bagian Demokrasi Tak relevan.

6.MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal ketidak netralan aparat.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *