Fredich Junaidi Imbau Advokat Indonesia Untuk Boikot KPK

​Kabar Nusantar News;– Fredich Junaidi rupanya terima dirinya di jadikan sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan merintangi proses hukum kasus E-KTP. Makassar.(16/01/2018)

“Saya hanya menghimbau, Advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu yang saya minta. Ujar Fredich di Gedung KPK Jakarta Selatan 15 Januari 2018”.

Menurutnya apa yang di lakukan KPK terhadapt dirinya itu melecehkan keprofesian Advokat nya, dan dia juga mengatakan KPK juga melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait imunitas Pengacara, hingga melecehkan UU Advokat.

Sebelumnya KPK menjemput paksa Fredich Junaidi dengan alasn Fredich dianggap tidak kooperatif,

Ia menolak hadir dalam pemeriksaan dengan dalil masih mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Peradi.

Editor : AR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *