Forsemesta Tantang Polda Sultra Hentikan Aktivitas Ilegal CV Tanggobu Jaya

Kabarnusantaranews, Kendari ;– Forum Mahasiswa Pemerhati Tambang (Forsemesta) menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktivitas ilegal penambangan tanah timbunan (urug) yang melibatkan PT. Obsidian Stainless Stell (OSS) bekerjasama dengan CV Tanggobu Jaya berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT OSS bernomor surat 001/OSS-TJ/III/2020 dimana PT OSS berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Budianto Marannu dalam rilisnya (25/7), menerangkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Tanggobu merupakan kegiatan ilegal karena perusahaan tersebut hanya memiliki IUP Eksplorasi.

“CV Tanggobu Jaya hanya memiliki izin eksplorasi dan tidak mempunyai izin produksi, jadi aktivitas itu adalah ilegal dan PT OSS sebagai penadah,” ucapnya.

Pihaknya menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menghentikan Aktivitas CV. Tanggobu Jaya dan segera menangkap pihak perusahaan dan PT OSS, dengan alasan bahwa CV Tanggobu Jaya telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra serta belum mengantongi IUP Produksi.

“Kami menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas CV. Tanggobu Jaya dan segera menangkap pihak perusahaan dan PT OSS, karena telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra dan belum mengantongi IUP Produksi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batuan Dinas ESDM Sultra, La Ode Suhadar saat menerima aksi unjuk rasa Forsemesta pada 21 Juli 2020 menyampaikan, seharusnya CV Tanggobu Jaya tidak boleh melakukan aktivitas produksi. Sebab, perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi.

“Kalau hanya memiliki izin eksplorasi lalu melakukan aktivitas produksi itu merupakan kategori tindak pidana. Kalau soal dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan silahkan bertandang ke Dinas Kehutanan,” tukasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri menindak kegiatan penambangan tanah urug (penimbunan) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT OSS. Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.

Namun, sudah lebih dari setahun, kasus ini masih berkutat di meja penyelidik tanpa melahirkan tersangka. Polisi baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri 5 Juli 2020 lalu. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *