Empat Pelaku Curanmor Di Pinrang Diringkus Di Makassar

Kabar Nusantara News;- Resmob Polsek Tamalanrea berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kab. Pinrang tepatnya di SMKN Neg. 1 Pinrang Jalan Poros Langga Kec Salo.Makassar (25/10/2018).

Kapolsek Tamalanrea Kompol H. Syamsu Bakhtiar melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle menjelaskan empat pelaku masing – masing lelaki FA (24), lelaki YU (27), lelaki US (28) dan lelaki (ZA).

Kejadian berawal pada hari Minggu 21/10/2018 sekitar pukul 03.00 wita, keempat pelaku berhasil masuk ke dalam sekolah dan membawa kabur barang inventaris sekolah seperti dua buah laptop jenis Acer dan Asus serta uang tunai sebesar Rp. 29.450.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Lanjut Kasubbag Humas, Kronologis pengungkapan berawal saat resmbo Polsek Tamalanrea mendapatkan informasi dari Polres Pinrang bahwa telah terjadi pencurian di kab. pinrang dengan identitas Kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi yakni No. Pol. DD 1080 QQ yang mana pada saat di lakukan pengecekan alamat kendaraan tersebut beralamat di perumahan BTP Kec. Tamalanrea Kota Makassar.

Petugas pun bergerak dan melakukan penyelidikan hasilnya petugas menemukan pemilik kendaraan tersebut di BTP, sehingga pada hari Rabu Tanggal 24 oktober 2018 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di solata rental BTP blok AF melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki FA.

Setelah lelaki FA diamankan petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap beberapa rekan pelaku tepatnya di Jalan Sukaria 13 resmob Polsek Tamalanrea berhasil meringkus 3 (tiga) orang lelaki YU, US dan ZA yang di duga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMKN Neg 1 Kab. Pinrang.

Dari hari pencurian tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda yang mana Lk. YU mendapatkan Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah) kemudian Lk. FA, Lk. US serta Lk. ZA masing Masing mendapatkan Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) yang di bagikan oleh pelaku Lk. AB. seluruh hasil pencurian tersebut diamankan atau di pegang oleh lelaki AB (DPO) masih dalam pengejaran.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 4 (empat) buah obeng besar yang tebuat dari baja stenlis dengan gagang yang terbuat dari pastik warna biru.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti untuk sementara diamankan di Polsek Tamalanrea.(hms)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *