Dugaan Penipuan! Kuasa Hukum Minta H. Umar Pengusaha Dedak Asal Sidrap Segera Menyerahkan Diri

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – H. Mursad, seorang pengusaha dedak dan beras asal kabupaten Pinrang melalui kuasa hukumnya Irfan Darmawan NM, S.H melayangkan surat somasi terakhir kepada rekan bisnisnya H. Umar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Irfan melayangkan somasi karena H. Umar yang juga pengusaha dedak dan beras asal Sidrap ini dianggap melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Surat somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 8 Maret 2023, nomor: 121/SOMASI/III2023 dengan perihal Surat Tagihan dan Peringatan Keras/Somasi.

Melalui keterangannya, Irfan menyampaikan bahwa H. Umar telah melakukan pembelian beras senilai Rp566.682.000 yang belum terbayarkan sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai sekarang.

“Sehingga kami memberikan Peringatan Keras kepada saudara H. Umar agar segera membayar dan mengganti segala kerugian material yang dialami oleh klien kami”, ungkap Irfan melalui surat somasinya, Rabu (15/3).

Lebih lanjut Irfan menerangkan, pada tanggal 15 Februari 2022 melalui sambungan telepon, H. Umar meminta dan memesan dedak dan beras dengan harga yang telah disepakati bersama H. Mursad untuk dikirim ke gudang 69 yang beralamat dijalan Ir. Sutami, Makassar.

“Kemudian tanggal 18 September 2022 klien kami mulai mengirim dedak sesuai permintaan H. Umar”, sambungnya.

Kemudian, tambah Irfan, di bulan Desember 2022, H. Umar kembali memesan beras tanpa perantara sebanyak 17 mobil dengan total nilai Rp566.682.000. Dan H. Umar berjanji akan melunasi pembayaran tersebut pada saat pemuatan terakhir.
 
“Setelah itu, klien kami sudah berulang kali mempertanyakan terkait pembayaran tersebut, tetapi H. Umar mengatakan akan melunasi pada tanggal 22 Desember 2022”, katanya

“Tiba disaat itu juga H. Umar malah meminta agar diberikan kebijaksaan untuk melakukan pelunasan pada tanggal 22 Februari 2023, dan ada buktinya melalui surat pernyataan dan perjanjian yang disepakati dan ditanda tangani oleh kedua pihak di Lakopi Cafe Bilangan UU Hertasning lalu itu”, lanjutnya.

Irfan juga menyampaikan, H. Umar kembali meminta agar pengembalian uang dapat diberikan tenggang waktu 2 bulan, tetapi sering waktu berjalan, ternyata H. Umar malah menghindar sehingga dianggap tidak lagi memiliki itikad baik.

“Selain dijerat ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, tindakan H. Umar ini juga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dituntut secara perdata karena telah merugikan klien kami baik secara materiill maupun immaterill sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata”, terangnya.

Sehingga, atas nama penasehat hukum H. Mursad, Irfan Darmawan NM, S.H meminta H. Umar agar koperatif dan segera menyerahkan diri.

“Jika dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak somasi ini dilayangkan H. Umar belum juga mengindahkan permintaan klien kami. Maka, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan segala upaya hukum baik perdata maupun pidana kepada H. Umar”, pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *